Jumat, 14 Mei 2010

Nama : RESKA ANGGI PRATIWI

Kelas : 3EB05

Npm : 20207908

Metode Jurnal : Metode Causal Komparatif (Expost Facto)

Mata Kuliah : RISET AKUNTANSI (soft skill)

Nama Dosen : ISTICHANAH

Pencairan Reksa Dana Rp 6 Triliun

Oleh : Rahmat Sanjaya

Jakarta, Kompas - Pencairan (redemption) reksa dana hingga Oktober 2003 telah terjadi sebesar Rp 6 triliun. Sebagian besar reksa dana yang dicairkan ini berasal dari Meespierson Finas Indonesia dan reksa dana yang dikelolanya. Sementara itu, ada pula pengelola reksa dana lainnya yang menerima investasi dari para nasabahnya sebesar Rp 2 triliun sehingga net redemption sebesar Rp 4 triliun.

"Hingga bulan Oktober ini, secara global ada redepmtion sebesar Rp 6 triliun. Pengelola reksa dana mana saja yang mengalami redemption saya tidak dapat menyebutkan, tetapi yang di-redeem sebagian besar adalah Meespierson dan reksa dana yang dikelolanya," ujar Kepala Biro Pengelolaan Investasi dan Riset Badan Pengawas Pasar Modal Freddy Saragih seusai Rapat Dengar Pendapat antara Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dan Komisi IX DPR di Jakarta hari Kamis (13/11).

Saragih mengatakan lebih jauh, dari pencairan sebesar Rp 6 triliun itu ada pula penambahan dana dari para investor sebesar Rp 2 triliun untuk reksa dana yang berbasis pendapatan tetap dan pasar uang. Selain itu, dana masyarakat yang ada di reksa dana ada pula yang beralih dari satu manajer investasi ke manajer investasi lainnya. "Yang sudah kami laporkan ke pasar, meskipun belum secara resmi, sampai bulan September nilai reksa dana ada Rp 85 triliun, dikurangi Rp 6 triliun dan ditambah lagi Rp 2 triliun. Jadi, dana di industri reksa dana kira-kira Rp 82 triliun," kata Freddy lagi.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Bapepam Herwidayatmo mengatakan, pencairan reksa dana di Meespierson disebabkan karena kurangnya pengetahuan para investor mengenai reksa dana. "Para investor di Meespeirson itu karena belum mengerti, begitu nilai aktiva bersihnya turun lalu pindah ke tempat lain," katanya.

Ia menambahkan, hal ini juga merupakan pembelajaran bagi masyarakat yang perlu mengerti betul jenis investasi di reksa dana. Reksa dana adalah produk pasar modal yang ada risikonya.

"Tetapi dalam jangka panjang saya yakin bahwa karena underliying aset reksa dana ini adalah surat utang negara (SUN), sementara SUN tingkat pengembaliannya masih lebih tinggi dari simpanan di bank sehingga kalau mereka melihat bahwa reksa dana masih lebih baik nanti pasti akan kembali ke reksa dana. Tidak usah dirisaukan," ujarnya.

Aktifkan Himdasun

Herwidayatmo menambahkan, permasalahan inti sehingga terjadi pencairan besar-besaran itu adalah belum adanya pasar sekunder untuk obligasi. Bapepam telah bekerja sama dengan Bank Indonesia untuk membicarakan masalah seputar reksa dana.

Mengenai konsep primary dealer untuk membentuk harga pasar yang wajar, Herwidayatmo mengatakan pada pertemuan terakhir semua pihak sepakat untuk lebih memberdayakan Himpunan Pedagang Surat Utang Negara (Himdasun).

"BI juga akan memikirkan apakah transaksi surat utang negara akan dianggap sebagai transaksi bursa atau tidak. Di dunia ini hanya ada satu negara di Afrika Selatan yang menganut bahwa transaksi obligasi merupakan transaksi bursa sedangkan yang lainnya over the counter (OTC) dan hanya sedikit yang dilaporkan ke bursa sehingga tidak dapat mencerminkan keadaan pasar," katanya lagi. Himdasun didirikan oleh sekitar 15 bank.

Pertemuan antara manajer investasi dan bank juga telah dilakukan. "Pengelola reksa dana dan perbankan saling membutuhkan. Perbankan juga sangat menaruh perhatian terhadap pasar sekunder surat utang negara karena kalau SUN harganya turun, obligasi lain juga turun. Selain itu, dijajaki juga apakah perbankan dapat dan juga menjajaki kemungkinan perbankan bisa memberikan fasilitas repo. Bagi pengelola reksa dana hal ini perlu jika terjadi redepmtion," ujar Herwidayatmo lagi.

Untuk jangka menengah, Bapepam akan mengusulkan kemungkinan SUN menjadi secondary reserve di perbankan sehingga bank kalau investasi pada SUN tidak jadi masalah. Pada akhir pekan ini Bapepam akan mengeluarkan aturan mengenai pemotongan biaya pencatatan transaksi di Bursa Efek Surabaya (BES) yang saat ini 0,3 persen. Ada usulan akan dikurangi hingga 0,15 persen.

Menanggapi hal ini, Direktur Utama BES Hindarmojo mengatakan tidak menjadi masalah jika biaya pelaporan transaksi dipangkas, namun ia mengusulkan ada wajib lapor. Menurut Hindarmojo, kalau para pelaku pasar obligasi diwajibkan melaporkan transaksinya ke BES, target RKAT 2003 masih dapat dicapai.

Ia mengatakan, kontribusi biaya pelaporan terhadap pendapatan di BES sekitar 50 persen dengan nilai Rp 900 juta hingga Rp 1 miliar per bulannya. Biaya ini cukup besar dalam menunjang aktivitas termasuk pemeliharaan fasilitas di BES.(joe)

Nama : RESKA ANGGI PRATIWI

Kelas : 3EB05

Npm : 20207908

Metode Jurnal : Penelitian Dasar / Murni

Mata Kuliah : RISET AKUNTANSI (soft skill)

Nama Dosen : ISTICHANAH

BERKENALAN DENGAN
REKSA DANA

Oleh: Safir Senduk

Dikutip dari Tabloid NOVA No. 666/XIII

Pada edisi yang lalu kita telah berbicara sekilas mengenai apa itu saham. Sekarang, saya akan mengajak Anda berkenalan dengan apa yang namanya Reksa Dana. Dalam Bahasa Inggris, Reksa Dana dikenal dengan nama mutual fund.

Reksa Dana adalah sebuah bentuk investasi yang dilakukan secara kolektif (bersama-sama), dan investasi ini dikelola oleh sebuah perusahaan manajemen investasi. Perusahaan manajemen investasi adalah perusahaan yang kerjanya mengelola investasi nasabahnya.

Sebagai contoh, ada investor A, B, C, D, dan E masing-masing memiliki uang berbeda-beda dan memutuskan untuk melakukan investasi secara bersama-sama. Di sini, mereka bisa menggabungkan semua uang yang mereka miliki untuk diserahkan pengelolaan investasinya pada sebuah perusahaan manajemen investasi.

Nantinya, apabila investasi itu memberikan keuntungan, katakan sebesar 15% dalam setahun, maka masing-masing dari investor tersebut akan mendapatkan keuntungan yang besarnya sesuai dengan proporsi jumlah yang mereka investasikan. Tapi bila investasi itu merugi, tentu saja masing-masing dari mereka juga akan merugi sesuai dengan proporsi jumlah yang mereka investasikan tadi.

Nah, bentuk investasi yang dilakukan secara kolektif (bersama) di mana pengelolaan investasinya diserahkan kepada sebuah perusahaan manajemen investasi inilah yang disebut dengan nama investasi Reksa Dana. Perusahaan Manajemen Investasi (selanjutnya kita sebut saja Manajer Investasi) inilah yang lalu akan melakukan investasi ke berbagai macam produk investasi seperti saham, deposito, surat utang, dan lain sebagainya. Reksa Dana sebetulnya merupakan cara yang baik untuk melakukan investasi, karena investasi Anda dikelola oleh tim pengelola investasi yang memang cakap dan (biasanya) berpengalaman.

Bagaimana Cara Kerja Reksa Dana?

Dalam prakteknya, Manajer investasi tidak menunggu investor untuk memasukkan uang lebih dulu sebelum mereka membeli produk investasi, tapi dibalik. Mereka beli dulu produk-produk investasinya, baru kemudian investasi itu dijajakan kepada investor.

Bagaimana caranya? Oke, pertama-tama, manajer investasi (yang menerbitkan Reksa Dana) akan mengundang sejumlah pihak untuk menjadi sponsor/promotor (penyandang dana). Dari sponsor inilah akan didapat dana yang cukup besar, yang akan dialokasikan ke sejumlah produk investasi.

Untuk contoh, kita misalkan saja total dana yang didapat dari sponsor adalah Rp 1 triliun. Dana sebesar itu, oleh Perusahaan Reksa Dana (melalui tim pengelola investasi-nya) akan dibelikan sejumlah investasi, seperti dibelikan sejumlah deposito di berbagai bank, dengan jangka waktu satu bulan. Contoh seperti Tabel 1.

Setelah itu, Perusahaan Reksa Dana akan membagi investasi tersebut ke dalam pecahan-pecahan kecil, yang disebut dengan nama Unit Penyertaan (UP), dimana masing-masing UP akan bernilai Rp 1.000. Sehingga dari total investasi senilai Rp 1 triliun seperti dicontohkan diatas akan didapat UP sebanyak Rp 1 triliun : Rp 1.000 = 1 miliar UP.

Nah, UP inilah yang akan diterbitkan dan dijual ke masyarakat. Dengan demikian, investasi yang dilakukan oleh investor adalah dengan cara membeli UP itu. Untuk menyeragamkan, maka UP Reksa Dana pada awalnya selalu dijual dengan harga awal Rp 1.000. Dalam hal ini, harga atau nilai UP tersebut disebut juga dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB).

Jumlah UP yang dibeli investor berbeda-beda, ada yang hanya membeli 100 UP, tetapi ada juga yang membeli 1.000, 5.000, atau bahkan 10.000 UP. Semua itu tergantung dana masing-masing investor. Selain itu, investor juga harus membayar komisi untuk Perusahaan Reksa Dana, yang biasanya maksimal sekitar 0,75% sampai dengan 3% dari total investasi Anda. Sebagai contoh, bila Anda membeli 1.000 UP dengan harga total Rp 1.000.000, maka Anda harus menambahkan sekitar Rp 7.500 sampai Rp 30.000 untuk komisi manajer investasi.

Dalam dunia reksa dana, komisi untuk manajer investasi ini sering disebut dengan nama "biaya penjualan". Ini karena komisi tersebut harus Anda bayar pada saat Anda membeli UP yang dijual itu.

Selanjutnya, karena reksa dana diatas dialokasikan ke dalam Deposito Berjangka 1 bulan, maka tentunya setelah 1 bulan, akan ada bunga deposito yang didapat, sehingga akibatnya NAB dari UP Anda akan naik. Dalam contoh di atas, kita misalkan bahwa masing-masing deposito akan memberi bunga yang sama (meski kenyataannya akan berbeda-beda), seperti contoh tabel 2.

Menurut contoh tersebut, nilai UP yang tadinya dibeli seharga Rp 1.000, setelah satu bulan telah naik menjadi Rp 1.010. Ini berarti, dalam 1 bulan, si pemilik UP (investor) telah mendapatkan kenaikan NAB sebesar 1% per bulan.

Dalam kenyataannya, perubahan NAB suatu reksa dana sangat bergantung pada instrumen investasi yang dipilih tim pengelola investasi. Apabila mereka memilih instrumen deposito sebagai produk investasinya, maka NAB reksa dananya akan terus naik dan tidak mungkin mengalami penurunan. Ini karena sifat deposito yang pasti memberikan keuntungan berupa bunga, sehingga akan terus menambah nilai aset reksa dana.

Tapi ada juga reksa dana yang khusus berinvestasi ke dalam saham. Saham, tidak seperti deposito, memiliki kemungkinan keuntungan yang tidak pasti sifatnya. Bisa naik, bisa pula turun. Karena itu, nilai UP pada reksa dana saham memiliki kemungkinan untuk naik dan juga untuk turun. UP yang tadinya Anda beli seharga Rp 1.000, misalnya, bisa saja jadi Rp 900 pada satu bulan kemudian karena saham-saham yang dipilih oleh manajer investasi turun nilainya. Di sisi lain, bila nilai saham naik, besar kenaikan tersebut bisa lebih besar daripada deposito. Itulah sebabnya, reksa dana jenis ini disebut dengan nama reksa dana growth income.

Reksa dana lainnya ada yang berinvestasi ke dalam obligasi (surat hutang), dan ada juga yang berinvestasi ke dalam kombinasi dari dua atau lebih instrumen investasi, semisal gabungan saham dan obligasi, atau obligasi dan deposito.

Jadi, sebelum membeli reksa dana, tanyalah pada si penjual reksa dana atau bacalah terlebih dahulu prospektusnya (penjelasannya) sehingga Anda tahu reksa dana jenis apakah yang akan Anda beli. Apakah itu reksa dana yang mengalokasikan investasinya pada saham, obligasi, deposito, atau kombinasi antara dua atau tiga instrumen investasi.

Menjual Kembali Reksa Dana Yang Telah Anda Miliki

Setelah beberapa waktu, Anda bisa menjual kembali UP yang Anda miliki kepada perusahaan reksa dana Anda. Jenis reksa dana di mana Anda bisa menjual kembali UP Anda kepada perusahaan penerbitnya disebut dengan nama Reksa Dana Terbuka (open end mutual fund). Lawan dari Reksa Dana Terbuka adalah Reksa Dana Tertutup (closed end mutual fund). Reksa Dana Tertutup adalah jenis reksa dana di mana Anda tidak bisa menjual UP yang Anda miliki kepada penerbitnya, tapi Anda hanya bisa menjualnya kepada investor yang lain, dan penjualan tersebut harus dilakukan lewat bursa.

Untuk Reksa Dana Terbuka, bila sewaktu-waktu Anda ingin menjual UP Anda, maka Anda bisa menjualnya kembali kepada penerbit reksa dana Anda, dan perusahaan reksa dana dilarang untuk menolak penjualan kembali UP dari nasabahnya. Ini tentunya akan menguntungkan Anda.

Sebaliknya, pada Reksa Dana Tertutup, proses penjualan kembali sering mengalami hambatan karena tidak selalu ada investor yang mau membeli UP Reksa Dana Anda. Jadi dengan kata lain, UP dari Reksa Dana Terbuka lebih likuid dari UP pada Reksa Dana Tertutup.

Kamis, 15 April 2010

Nama : RESKA ANGGI PRATIWI

NPM : 20207908

Kelas : 3EB05

Mata Kuliah : RISET AKUNTANSI (soft skill)

Nama Dosen : ISTICHANAH

  1. Hasil penelitian akuntansi dari majalah ilmiah yaitu: PENULISAN ILMIAH

a. Judul : ANALISIS PENILAIAN INVESTASI

b. Penulis

Nama : Syah Khomeini Fery H.

NPM : 21299872

c. Waktu Penerbitan : Juli 2003

d. Lembaga Penerbit : UNIVERSITAS GUNADARMA

  1. Komponen-komponen dalam PENULISAN ILMIAH tersebut

Dalam menyusun penulisan ilmiah ini, penulis menyusunnya secara sistematis ke dalam lima bab, yaitu :

BAB I Pendahuluan

Dalam bab ini berisi mengenai latar belakang masalah, pokok permasalahan, batasan masalah, tujuan penulisan, metodologi penulisan dan sistematika penulisan.

BAB II Landasan Teori

Dalam bab ini berisi mengenai pengertian investasi, jenis investasi, pengertian aktiva tetap berwujud, pengertian cash and flow, pengaruh pajak penghasilan terhadap keputusan investasi.

BAB III Gambaran Umum Perusahaan

Dalam bab ini berisi mengenai sejarah singkat perusahaan, kegiatan usaha dan struktur organisasi perusahaan.

BAB IV Pembahasan dan Analisis

Dalam bab ini berisi mengenai perhitungan investasi berdasarkan kedua metode prenilaian investasi dan untuk menentukan keputusan yang harus diambil.

BAB V Penutup

Dalam bab ini dikemukakan kesimpulan dari hasil penjabaran bab terdahulu disertai saran-saran.

3. Identifikasi penelitian yang saya pilih adalah APPLIED RESEARCH

Senin, 08 Maret 2010

Audit Pemasaran

Nama : Reska Anggi Pratiwi

Kelas : 3EB05

NPM : 20207908

Nama Pelajaran : AUDIT

Nama JuduL : AUDIT PEMASARAN

AUDIT PEMASARAN : TUJUAN DAN MANFAATNYA

Sebelum masuk kedalam pembahasan Tujuan dan Manfaat dilakukannya Audit Pemasaran, sebaiknya kita harus mengetahui definisi dari Audit Pemasaran itu sendiri. Audit Pemasaran adalah suatu bentuk pengujian yang komprehensif, sistematis, independen dan dilakukan secara periodik terhadap lingkungan pemasaran baik itu dari segi tujuan, strategi, dan aktifitas perusahaan atau unit bisnis untuk menentukan peluang dan permasalahan yang terjadi, serta memberikan rekomendasi rencana tindakan untuk meningkatkan kinerja pemasaran perusahaan.

Selanjutnya didalam Audit pemasaran terdapat dua tipe audit pemasaran, yaitu:

audit fungsional (vertikal) merupakan audit yang dilakukan terhadap beberapa aktivitas dari departemen pemasaran seperti periklanan atau penjualan dan membuat analisis terhadap bagian-bagian yang diaudit tersebut.

audit menyeluruh (horizontal), yang melakukan audit terhadap keseluruhan dari fungsi pemasaran perusahaan.

Dalam penentuan tipe audit yang digunakan tergantung dari perusahaan itu sendiri akan seberapa penting audit pemasaran dibutuhkan oleh perusahaan dan seberapa besar pula dana yang sanggup dikeluarkan perusahaan tersebut untuk melakukan audit pemasaran, karena untuk melakukan audit menyeluruh diperlukan dana yang cukup besar.

Berdasarkan dari definisi audit pemasran tersebut, dapat kita simpulkan tujuan diadakannya audit pemasaran itu sendiri, yaitu bertujuan untuk mencari dan mengidentifikasikan masalah-masalah atau ancaman-ancaman pemasaran yang mungkin akan atau sedang dihadapi oleh perusahaan dan membuat sebuah perencanaan perbaikkan yang perlu dilakukan untuk mengatasi dan menghilangi masalah-masalah tersebut, sehingga diharapkan aktifitas pemasaran dapat menjadi lebih efektif dan efisien. Sedangkan manfaat yang dapat kita peroleh dari diadakannya audit pemasaran ini adalah hasil audit dapat memberikan sebuah gambaran yang objektif tentang kinerja pemasaran perusahaan dan berbagai kekurangan yang terjadi dalam pengelolaan upaya pemasaran yang masih memerlukan perbaikan. Jadi sebuah audit pemasaran merupakan salah satu hal penting yang perlu dipertimbangkan untuk dioptimalisasi agar kinerja pemasaran perusahaan dapat dioptimalisasi juga, sehingga tujuan dari perusahaan untuk kinerja yang efektif dan efisien dapat tercapai.

SARAN dan OPINI

Menurut saya selain terdapat dua tipe audit pemasaran, terdapat ruang lingkup dan tujuan audit diantaranya :

  1. Audit lingkungan pemasaran
  2. Audit strategi pemasaran
  3. Audit organisasi pemasaran
  4. Audit system pemasaran
  5. Audit produktifitas pemasaran
  6. Audit fungsi pemasaran

Marketing Audit erat kaitannya dengan Perencanaan Pemasaran sebagai suatu kesatuan yang tidak terpisahkan. Dengan memahami bagaimana Perencanaan Pemasaran yang seharusnya dilaksanakan, maka perusahaan dapat dengan baik untuk mengerti bagaimana melaksanakan Marketing Audit disuatu perusahaan dengan baik dan benar.

DAFTAR PUSTAKA

http://dedesaputra.do.am/blog/audit_pemasaran_tujuan_dan_manfaatnya/2009-11-28-13

Senin, 01 Maret 2010

NAMA : RESKA ANGGI PRATIWI

NPM : 20207908

KELAS : 3EB05

NAMA PELAJARAN : AUDIT

NAMA JUDUL : AUDIT LINGKUNGAN

Audit lingkungan yang merupakan salah satu piranti manajemen lingkungan, diakui sebagai alat yang efektif dan bermanfaat bagi suatu usaha/kegiatan dalam mengelola lingkungan hidup. Audit lingkungan ditetapkan sebagai kegiatan yang bersifat suka rela oleh Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor: KEP-42/MENLH/11/94 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Audit Lingkungan. Di dalam skripsi ini dibahas perspektif penerapan audit lingkungan se¬bagai salah satu alat penunjang penegakan Hukum Lingkungan manfaatnya bagi masyarakat, pemerintah dan industri serta pembahasan berbagai peraturan perundang-undangan pengelolaan lingkungan yang ada
yang mendukung penerapan audit lingkungan. Dengan memakai metode penelitian empiris dan normatif dapat diambil kesimpulan bahwa terdapat kemungkinan audit lingkungan menjadi salah satu alat penunjang penegakan Hukum Lingkungan, penerapan audit lingkungan bagi industri, terutama yang berpotensi merusak lingkungan adalah langkah yang amat baik,
mengingat manfaatnya bagi masyarakat, pemerintah dan industri. Selain itu peraturan perundang-undangan pengelolaan lingkungan yang ada belum lengkap. Perlu peraturan tambahan yang mengatur pelaksanaan audit lingkungan yang non teknis, karena yang ada kini hanyalah Pedoman Umum Pelaksanaan secara teknis. Saran yang diberikan antara
lain agar hasil audit lingkungan dipublikasikan
secara jujur kepada pemerintah dan masyarakat, dan anjuran supaya pemerintah mempertimbangkan sifat audit lingkungan menjadi wajib sampai terwujud penegakan hukum yang konsisten dan efektif.

SARAN dan OPINI

Saran saya agar audit lingkungan dapat berjalan efektiv, setidaknya ada elemen penting yang harus diperhatikan. Pertama adanya komitmen dari perusahaan itu agar ia mau terbuka dan jujur dalam memberikan data. Kedua adanya, auditor yang mandiri yang tidak mempunyai kepentingan apapun. Terakhir harus ada mekanisme tindak lanjut yang di dapat dari audit lingkungan.

DAFTAR PUSTAKA

http://lib.atmajaya.ac.id/default.aspx?tabID=61&src=k&id=160573

Jumat, 19 Februari 2010

Nama : Reska Anggi Pratiwi

Kelas : 3EB05

NPM : 20207908

Nama Pelajaran : AUDIT

Nama Judul : AUDIT SDM



Definisi Audit Sumber Daya manusia (SDM)
Audit merupakan proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi yang dilakukan seorang yang kompeten dan independen untuk dapat menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi dengan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan (Arens, 1997, p. 1).
Sedang, audit SDM adalah pemeriksaan kualitas kegiatan Sumber Daya Manusia secara menyeluruh dalam suatu departemen, divisi atau perusahaan, dalam arti mengevaluasi kegiatan-kegiatan SDM dalam suatu perusahaan dengan menitikberatkan pada peningkatan atau perbaikan (Rivai, 2004, p. 548).
Menurut Gomez-Mejia (200 1 :28), audit sumber daya manusia merupakan tinjauan berkala yang dilakukan oleh departemen sumber daya manusia untuk mengukur efektifitas penggunaan sumber daya manusia yang terdapat di dalam suatu perusahaan.
Secara lebih terinci, audit SDM juga memberi feedback dan kesempatan untuk:
1. Mengevaluasi keefektifan berbagai fungsi SDM, yang meliputi: rekrutmen dan seleksi, pelatihan, dan penilaian kinerja.
2. Menganalisis kontribusi fungsi SDM pada operasi bisnis perusahaan
3. Melakukan benchmarking kegiatan SDM untuk mendorong perbaikan secara berkelanjutan
4. Mengidentifikasi berbagai masalah strategi dan administratif implementasi fungsi SDM
5. Menganalisis kepuasan para pengguna pelayanan departemen SDM
6. Mengevaluasi ketaatan terhadap berbagai peraturan perundang-undangan, kebijakan dan regulasi pemerintah
7. Meningkatkan keterlibatan fungsi lini dalam implementasi fungsi SDM
8. Mengukur dan menganalisis biaya dan manfaat setiap program dan kegiatan SDM
9. Memperbaiki kualitas staf SDM
10. Memfokuskan staf SDM pada berbagai isu penting dan mempromosikan perubahan serta kreatifitas.

Manfaat Audit SDM

Menurut Rivai (2004, p. 567), audit SDM mengevaluasi aktifitas SDM yang digunakan dalam suatu perusahaan dan merupakan pengendalian kualitas keseluruhan yang mengevaluasi aktifitas SDM dalam suatu perusahaan. Manfaat dari audit SDM ini antara lain yaitu:
1. Mengidentifikasi kontribusi-kontribusi departemen SDM terhadap perusahaan
2. Meningkatkan citra profesional departemen SDM
3. Mendorong tanggungjawab dan profesionalisme yang lebih besar diantara karyawan departemen SDM
4. Memperjelas tugas-tugas dan tanggungjawab departemen SDM
5. Menstimulasi keragaman kebijakan dan praktik-praktik SDM
6. Menemukan masalah-masalah SDM yang kritis
7. Menyelesaikan keluhan-keluhan dengan berpedoman pada aturan yang berlaku
8. Mengurangi biaya-biaya SDM melalui prosedur yang efektif
9. Meningkatkan kesediaan untuk mau menerima perubahan yang diperlukan didalam departemen SDM.

Tujuan Audit SDM
Menurut Rivai (2004, p. 567), audit SDM bertujuan untuk:
1. Menilai efektifitas SDM
2. Mengenali aspek-aspek yang masih dapat diperbaiki
3. Mempelajari aspek-aspek tersebut secara mendalam, dan
4. Menunjukkan kemungkinan perbaikan, serta membuat rekomendasi untuk pelaksanaan perbaikan tersebut.

Ruang Lingkup Audit SDM
Dalam pelaksanaan audit SDM untuk mendukung jalannya kegiatan-kegiatan SDM perlu dilakukan pembatasan terhadap aspek yang akan di audit. Secara garis besar, prospek audit SDM dilakukan terhadap fungsi SDM yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan SDM yang dimulai dari perencanaan SDM, perekrutan, penyeleksian, pelatihan, dan evaluasi kinerja SDM.

SARAN atau OPINI

Menurut saya Audit Sumber Daya Manusia harus memiliki proses pengumpulan dan pengevaluasian mengenai iformasi yang dilakukan seseorang dengan kriteria-kriteria yang telah di tetapkan. Serta dalam pelaksanaannya perlu adanya kegiatan-kegiatan yang dilakukan terhadap aspek yang akan di audit. Selain itu menunjukkan kemungkinan perbaikan, serta membuat rekomendasi untuk pelaksanaan perbaikan tersebut.

DAFTAR ISI

http://jurnal-sdm.blogspot.com/2009/10/audit-sumber-daya-manusia-definisi.html

Sabtu, 13 Februari 2010

Nama : Reska Anggi Pratiwi

Kelas : 3EB05

NPM : 20207908

Nama Pelajaran : AUDIT

Nama Judul : AUDIT MUTU

Audit Mutu Internal (1) : Dasar-dasar Audit

A. PENGERTIAN AUDIT MUTU

Audit Sistem Mutu biasanya dilakukan untuk menentukan tingkat kesesuaian aktivitas organisasi terhadap standar Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2000 yang telah ditentukan serta efektivitas dari penerapan system tersebut.

B. TUJUAN AUDIT MUTU

Dari pengertian audit mutu yang diuraiakan di atas, bahwa tujuan audit mutu adalah untuk mendapatkan data dan informasi faktual dan signifikan sebagai dasar pengambilan keputusan, pengendalian manajemen, perbaikan dan/atau perubahan. Temuan hasil audit selanjutnya dianalisis, dinilai kecukupan dan kesesuaiannya terhadap standar ISO 9001:2000. Hasil temuan auditor tersebut akan digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan, pengendalian manajemen, perbaikan dan/atau perubahan. Secara rinci tujuan umum dari audit mutu yaitu (Willy Susilo,2000) :

  1. Untuk memperoleh prioritas permasalahan yang tengah dihadapi organisasi
  2. Untuk merencanakan pengembangan usaha Untuk memenuhi persyaratan suatu sistem manajemen yang digunakan sebagai acuan
  3. Untuk memenuhi persyaratan regulasi ataupun persyaratan kontrak dengan (misalnya) pelanggan
  4. Untuk mengevaluasi terhadap pemasok
  5. Untuk menemukan adanya potensi resiko kegiatan organisasi

Sedangkan tujuan audit mutu secara khusus adalah untuk memberikan umpan balik tentang kinerja organisasi yang diuraikan sebagai berikut (Iskandar Indranata,2006):

  1. Mengarahkan pencapaian sasaran Memberikan sense of urgency
  2. Menemukan peluang perbaikan
  3. Memastikan apakah sistem diterapkan secara efektif
  4. Mendeteksi penyimpangan-penyimpangan terthadap kebijakan mutu sedini mungkin

C. PRINSIP AUDIT MUTU

Audit mutu didasarkan pada sejumlah prinsip. Ketaatan dan kepatuhan terhadap prinsip tersebut merupakan prasyarat untuk memberikan kesimpulan audit yang sesuai dan cukup serta memungkinkan auditor bekerja secara independen untuk mencapai kesamaan kesimpulan pada situasi serupa. Prinsip Audit Mutu, secara garis besar terdiri dari dua prinsip yaitu prinsip-prinsip yang terkait dengan auditor dan prinsip-prinsip yang terkait dengan kegiatan audit.

1. Prinsip-prinsip yang terkait dengan auditor, yaitu :

a. Kode Etik sebagai Dasar Profesionalisme.

Kode Etik merupakan dasar profesionalisme auditor dalam pelaksaan audit. Profesionalisme dari seorang auditor tercermin pada sikap dapat dipercaya, memiliki integritas, dapat menjaga kerahasiaan dan berpendirian. Seorang auditor harus mampu menunjukkan sikap berpendirian, yaitu sikap mampu memberikan penilaian yang proporsional dan kontekstual.

b. Menyajikan hasil yang obyektif dan akurat,

Seorang auditor berkewajiban untuk melaporkan hasil temuan audit secara benar dan akurat. Temuan audit, kesimpulan audit dan laporan audit mencerminkan pelaksanaan kegiatan audit secara benar dan akurat. Hambatan signifikan yang ditemukan selama audit dan perbedaan pendapat yang tidak terselesaikan antara tim audit dan auditi harus dilaporkan.

c. Profesional, memiliki kompetensi sebagai auditor.

2. Prinsip Audit yang relevan dengan kegiatan audit, yaitu :

  1. Independen-auditor (mandiri dan tidak berpihak) tidak melakukan audit pada area yang bukan tanggungjawabnya.
  2. Bukti Obyektif sebagai dasar membuat kesimpulan audit, dapat diverifikasi dan sample audit yang diambil cukup mewakili
  3. Terencana, audit harus terencana secara sistematik sesuai dengan kebutuhan dan tujuan organisasi.

D. ALASAN MELAKUKAN AUDIT MUTU

Dalam Sistem Manajemen Mutu (SMM) ada beberapa alasan melakukan audit berkesinambungan yaitu untuk melihat efektivitas system berdasar sampling dan lokasi/bagian, walaupun alasan yang pokok memberi jaminan dan mencegah timbulnya masalah-masalah dan meningkatkan efektivitas SMM alasan melakukan Audit antara lain (Iskandar Indranata, 2006) :

  1. Mengembangkan sistem pada organisasi.
  2. Meyakinkan organisasi akan efektivitas dan kesesuaian akan system itu sendiri.
  3. Meyakinkan organisasi dalam memilih pemasok baru, bahwa SMM pemasok sesuai dengan apa yang diinginkan organisasi.
  4. Meyakinkan organisasi bahwa pemasok yang ada masih memenuhi persyaratan yang ditetapkan organisasi.
  5. Memenuhi kesesuaian standar/undang-undang, bahwa organisasi harus terus menerus mengimplementasikan dan memelihara SMM secara konsisten.

E. MANFAAT AUDIT

Hasil audit dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan . salah satu manfaat audit yang paling sentral adalah sebagai dasar untuk mengambil keputusan, melakukan perbaikan, meningkatkan eisiensi dan efektivitas fungsi organisasi. Dengan informasi hasil penilaian auditor dan rekomendasi yang disampaikan, akan memungkinkan pimpinan unit operasi melakukan tindakan perbaikan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas maupun produktivitas usaha secara lebih terarah.

Proses audit merupakan media pembelajaran dan pertumbuhan yang tidak ternilai harganya bagi para pelaku audit itu sendiri. Karena melalui proses audit, tejadi proses pemahaman secara mendalam tentang seluk beluk operasi organisasi serta permasalahannya yang dihadapinya, baik permasalahan skala organisasi maupun permasalahan spesifik yang ada pada setiap fungsi dalam organisasi. Dengan demikian seorang auditor secara disadari atau tidak telah mempelajari proses manajemen organisasi secara komprehensif dan manajemen fungsional secara intensif. (BQST)

OPINI atau SARAN

Menurut saya : Hasil audit dapat dimanfaatkan untuk mengambil keputusan, melakukan perbaikan, meningkatkan efisiensi dan efektivitas fungsi organisasi. Terkait dari hal itu seorang auditor harus berkewajiban melaporkan temuan audit secara benar dan akurat.

Daftar Pustaka

http://bambangkesit.staff.uii.ac.id/2009/01/15/audit-mutu-internal-1-dasar-dasar-audit/