Senin, 08 Maret 2010

Audit Pemasaran

Nama : Reska Anggi Pratiwi

Kelas : 3EB05

NPM : 20207908

Nama Pelajaran : AUDIT

Nama JuduL : AUDIT PEMASARAN

AUDIT PEMASARAN : TUJUAN DAN MANFAATNYA

Sebelum masuk kedalam pembahasan Tujuan dan Manfaat dilakukannya Audit Pemasaran, sebaiknya kita harus mengetahui definisi dari Audit Pemasaran itu sendiri. Audit Pemasaran adalah suatu bentuk pengujian yang komprehensif, sistematis, independen dan dilakukan secara periodik terhadap lingkungan pemasaran baik itu dari segi tujuan, strategi, dan aktifitas perusahaan atau unit bisnis untuk menentukan peluang dan permasalahan yang terjadi, serta memberikan rekomendasi rencana tindakan untuk meningkatkan kinerja pemasaran perusahaan.

Selanjutnya didalam Audit pemasaran terdapat dua tipe audit pemasaran, yaitu:

audit fungsional (vertikal) merupakan audit yang dilakukan terhadap beberapa aktivitas dari departemen pemasaran seperti periklanan atau penjualan dan membuat analisis terhadap bagian-bagian yang diaudit tersebut.

audit menyeluruh (horizontal), yang melakukan audit terhadap keseluruhan dari fungsi pemasaran perusahaan.

Dalam penentuan tipe audit yang digunakan tergantung dari perusahaan itu sendiri akan seberapa penting audit pemasaran dibutuhkan oleh perusahaan dan seberapa besar pula dana yang sanggup dikeluarkan perusahaan tersebut untuk melakukan audit pemasaran, karena untuk melakukan audit menyeluruh diperlukan dana yang cukup besar.

Berdasarkan dari definisi audit pemasran tersebut, dapat kita simpulkan tujuan diadakannya audit pemasaran itu sendiri, yaitu bertujuan untuk mencari dan mengidentifikasikan masalah-masalah atau ancaman-ancaman pemasaran yang mungkin akan atau sedang dihadapi oleh perusahaan dan membuat sebuah perencanaan perbaikkan yang perlu dilakukan untuk mengatasi dan menghilangi masalah-masalah tersebut, sehingga diharapkan aktifitas pemasaran dapat menjadi lebih efektif dan efisien. Sedangkan manfaat yang dapat kita peroleh dari diadakannya audit pemasaran ini adalah hasil audit dapat memberikan sebuah gambaran yang objektif tentang kinerja pemasaran perusahaan dan berbagai kekurangan yang terjadi dalam pengelolaan upaya pemasaran yang masih memerlukan perbaikan. Jadi sebuah audit pemasaran merupakan salah satu hal penting yang perlu dipertimbangkan untuk dioptimalisasi agar kinerja pemasaran perusahaan dapat dioptimalisasi juga, sehingga tujuan dari perusahaan untuk kinerja yang efektif dan efisien dapat tercapai.

SARAN dan OPINI

Menurut saya selain terdapat dua tipe audit pemasaran, terdapat ruang lingkup dan tujuan audit diantaranya :

  1. Audit lingkungan pemasaran
  2. Audit strategi pemasaran
  3. Audit organisasi pemasaran
  4. Audit system pemasaran
  5. Audit produktifitas pemasaran
  6. Audit fungsi pemasaran

Marketing Audit erat kaitannya dengan Perencanaan Pemasaran sebagai suatu kesatuan yang tidak terpisahkan. Dengan memahami bagaimana Perencanaan Pemasaran yang seharusnya dilaksanakan, maka perusahaan dapat dengan baik untuk mengerti bagaimana melaksanakan Marketing Audit disuatu perusahaan dengan baik dan benar.

DAFTAR PUSTAKA

http://dedesaputra.do.am/blog/audit_pemasaran_tujuan_dan_manfaatnya/2009-11-28-13

Senin, 01 Maret 2010

NAMA : RESKA ANGGI PRATIWI

NPM : 20207908

KELAS : 3EB05

NAMA PELAJARAN : AUDIT

NAMA JUDUL : AUDIT LINGKUNGAN

Audit lingkungan yang merupakan salah satu piranti manajemen lingkungan, diakui sebagai alat yang efektif dan bermanfaat bagi suatu usaha/kegiatan dalam mengelola lingkungan hidup. Audit lingkungan ditetapkan sebagai kegiatan yang bersifat suka rela oleh Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor: KEP-42/MENLH/11/94 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Audit Lingkungan. Di dalam skripsi ini dibahas perspektif penerapan audit lingkungan se¬bagai salah satu alat penunjang penegakan Hukum Lingkungan manfaatnya bagi masyarakat, pemerintah dan industri serta pembahasan berbagai peraturan perundang-undangan pengelolaan lingkungan yang ada
yang mendukung penerapan audit lingkungan. Dengan memakai metode penelitian empiris dan normatif dapat diambil kesimpulan bahwa terdapat kemungkinan audit lingkungan menjadi salah satu alat penunjang penegakan Hukum Lingkungan, penerapan audit lingkungan bagi industri, terutama yang berpotensi merusak lingkungan adalah langkah yang amat baik,
mengingat manfaatnya bagi masyarakat, pemerintah dan industri. Selain itu peraturan perundang-undangan pengelolaan lingkungan yang ada belum lengkap. Perlu peraturan tambahan yang mengatur pelaksanaan audit lingkungan yang non teknis, karena yang ada kini hanyalah Pedoman Umum Pelaksanaan secara teknis. Saran yang diberikan antara
lain agar hasil audit lingkungan dipublikasikan
secara jujur kepada pemerintah dan masyarakat, dan anjuran supaya pemerintah mempertimbangkan sifat audit lingkungan menjadi wajib sampai terwujud penegakan hukum yang konsisten dan efektif.

SARAN dan OPINI

Saran saya agar audit lingkungan dapat berjalan efektiv, setidaknya ada elemen penting yang harus diperhatikan. Pertama adanya komitmen dari perusahaan itu agar ia mau terbuka dan jujur dalam memberikan data. Kedua adanya, auditor yang mandiri yang tidak mempunyai kepentingan apapun. Terakhir harus ada mekanisme tindak lanjut yang di dapat dari audit lingkungan.

DAFTAR PUSTAKA

http://lib.atmajaya.ac.id/default.aspx?tabID=61&src=k&id=160573